SOSIALISASI PERDA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KABUPATEN BENGKALIS
Sosialisasi peraturan daerah No 10 tahun 2019.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 9 November 2020 diDesa Berancah Kec. Bantan Kab. Bengkalis yaitu bertempat diaula kantor Desa pukul 08:30 s/d selesai.Pada sosialisasi tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kab. Bengkalis, Dinas Pendidikan Kab. Bengkalis, KORWIL Kec. Bantan, Kepala Desa Berancah, Anggota BPD Berancah, Kepala sekolah dan guru sekitaran Desa Berancah dan seluruh perangkat dan kelembagaan Desa Berancah serta perwakilan tokoh-tokoh masyarakat.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh anggota DPRD Kab. Bengkalis melalui Dinas Pendidikan Kab. Bengkalis yaitu Bapak Sofyan S.Pd.i selaku Ketua Komisi IV Beliau menyampaikan bahwa peraturan daerah No 10 tahun ini sangat penting bagi guru terutama anak didik kita karena apa dengan peraturan ini maka akan menciptakan lahirnya generasi-generasi yang unggul untuk Kabupaten Bengkalis, Peraturan Daerah No 10 tahun 2019 ini adalah perjuangan anggota DPRD Kab. Bengkalis dan telah disahkan secara mutlak oleh pemerintah Kab. Bengkalis.
Kemudian Dinas pendidikan yang diwakili oleh Kasi Kurikulum yaitu Bpk Mukhtar Sayuti menyampaikan bahwa PERDA No 10 tahun 2019 ini adalah salah satu sebagai salah satu penunjang bagi guru-guru madarasah swasta dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kearifan lokal serta kemajemukan bangsa.
Dalam ini juga ada dialog antara guru-guru dan Masyarakat Bersama Anggota DPRD dan Dinas Pendidikan tentang PERDA No 10 tahun 2019. Masyarakata berharap semoga dinas pendidikan bisa menjalan amanah semoga anak-anak didik kita bisa menjadi anak yang cerdas sebagai generasi bangsa.

Comments
Post a Comment